Minggu, 08 Desember 2013

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)

DESA PUTAT NUTUG

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. KETUA 

a. Tugas:
  1. Sebagai pemimpin dan penanggungjawab LPMD
  2. Merencanakan dan mengarahkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, paradigma, visi, misi untuk mengangkat Citra Wilayah
  3. Meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan melalui program pengabdian unggulan
  4. Memfasilitasi sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat yang mudah diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat pengguna
  5. Mengembangkan kapasitas pengelolaan pada pusat-pusat pengabdian
  6. Melaksanakan penilaian dan konsolidasi dalam rangka meningkatkan relevansi, keberlangsungan efesiensi dan akuntabilitas
  7. Menyelenggarakan penerapan standar mutu pengabdian  kepada masyarakat dan akreditasi kopetensi sarana dan prasarana LPMD
  8. Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan visi, misi, tujuan, sasaran dan kebijakan pengabdian kepada masyarakat
  9. Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan pedoman pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
  10. Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan pola organisasi dan tata kerja pusat-pusat pengabdian kepada masyarakat
  11. Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan program peningkata kualitas pembinaan, pengembangan dan jaringan pengabdian kepada masyarakat
  12. Membuat program pengembangan pengabdian kepada masyarakat penerapan ilmu keagamaan, ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni tertentu untuk menunjang pengembangan konsep pembangunan nasional, wilayah dan/atau daerah, pengembangan sistem pendidikan dan pengembangan
  13.  Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan Prosedur dan standar penilaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat
  14. Menyelenggarakan program kemitraan dan pemberdayaan UKM usaha kecil dan menengah serta pemerintah daerah
  15. Menyelenggarakan pelayanan masyarakat sebagai katalisator pengembangan masyarakat madani
  16. Melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada pemerintah setempat

b. Wewenang:
1)    Mengendalikan tenaga administrasi, sumber daya manusia, dan sumber dana yang diperlukan
2)    Membuat budget planning terhadap kegiatan lembaga penelitian dan melakukan    kontrol
3)   Merekomendasi dan mengajukan proposal penerapan IPTEKS kepada lembaga instansi lain yang dituju setelah dilakukan uji kaulifikasi
4)    Melakukan pemantauan/monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
5)    Mengangkat dan menetapkan TIM kelompok ahli dan tim penilai pengabdian kepada masyarakat
6)  Melakukan penggalangan sumber daya pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan action research  atau penerapan IPTEKS yang bersinergi dengan industri, institusi pengguna serta pemerintahan pusat dan daerah

c. Fungsi :
1)     Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPMD
2)   Membina Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) sebagai tenaga penggerak pembangunan yang dinamis yang difungsikan dalam kepengurusan LPMD
3)     Melaksanakan koordinasi terhadap seksi-seksi


2. SEKRETARIS
a. Tugas:
1)     Membantu ketua dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan menjalankan program kerja LPMD
2)     Mengkoordinasi dan membina SDM LPMD
3)     Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan LPMD
4)     Melakukan evaluasi dan pengendalian kegiatan LPMD
5)     Menyusun laporan semester dan tahunan kegiatan LPMD
6)     Membuat program kerja dalam membantu merealisasikan tugas-tugas ketua
7)     Melaksanakan urusan surat-menyurat secara intern maupun ekstern, statistik, laporan kerumahtanggaan dan melaporkan ke pimipinan secara periodik
8)     Menggantikan posisis ketua saat tidak ada atau berhalangan
9)     Mendokumenkan, menyelamatkan dan merahasiakan data-data dan hal-hal lain yang dianggap penting
10) Menyusun jadwal program kegiatan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan  menyebarkan kepada pihak-pihak terkait
11) Mendokumentasikan dan mengolah data-data kegiatan LPMD dalam suatu bentuk  yang dapat dipahami publik
12) Memberikan dan menyiapkan data-data mengenai kelembagaan saat dibutuhkan oleh pimpinan, pengawas, dan pihak-pihak yang berkepentingan secara tepat dan akurat
13)  Menerbitkan jurnal dan hasil-hasil pengabdian kepada masyarakat
14) Menyusun proposal program kerjasama dan perluasan pengembangan penerapan IPTEKS baik ke dalam maupun keluar wilayah
15) Membuat sistem bank proposal pengabdian kepada masyarakat
16) Membuat jadwal koordinasi kegiatan pusat-pusat LPMD
17) Membuat jadwal koordinasi, pembinaan organisasi dan pengembangan program pusat-pusat LPMD
18) Membuat perencanaan program kegiatan dan anggaran dana kepada ketua  LPMD
19) Membuat perencanaan, penyimpanan dan penyelamatan data dan investasi barang  dan sumber belajar lembaga LPMD
20) Membuat perencanaan peralatan dan sumber belajar yang dibutuhkan
21) Membuat laporan setiap akhir kegiatan di lembaga LPMD kepada atasan dan pihak-pihak terkait

b. Wewenang :
1)     Membuat Sistem Inforamsi Manajemen (SIM) yang dapat diakses dengan mudah
2)     Membuat sistem dokumentasi, penyelamatan dan penyebaran (publikasi)
3) Menginforamsikan kegiatan pembinaan, pengembangan dan prosedur penilaian pengabdian kepada masyarakat kepada pihak-pihak terkait
4)     Membuat perencanaan program kerja dan instrumen penilaian untuk melakukan Self Evaluation lembaga dan pusat-pusat pengabdian kepada masyarakat

c. Fungsi :
1)     Menyelenggarakan administrasi surat-menyurat, kearsipan dan pendataan
2)     Menyusun rencana dan laporan yang bersifat dari seluruh seksi
3)     Melaksanakan tugas-tugas ketua bila berhalangan
4)     Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua


3. BENDAHARA
a. Tugas :
1) Menyelenggarakan administrasi keuangan dan menerima, menyimpan serta menyerahkan uang/ surat berharga dan barang
2)    Membantu ketua dalam menyelenggarakan adminitrasi keuangan program kerja LPMD
3)     Menyusun Laporan semester dan tahunan keuangan LPMD

b. Wewenang :
1)     Membuat sistem informasi manajemen keuangan yang dapat diakses dengan mudah
2)     Membuat sistem dokumentasi, penyelamatan, keuangan LPMD
3)     Membuat perencanaan keuangan LPMD

c. Fungsi :
1)    Menyelenggarakan pembukuan, penyusunan laporan keuangan dan penyimpanan keuangan
2)    Mengadakan pencatatan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan yang dinilai dengan uang
3)     Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua


Bagan Proses Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan





1 komentar:

  1. kegiatan LPM desa nya tdk ada apa blm diposting..?

    BalasHapus